Non-Agresi, Pembelaan Diri, dan Hukuman Mati

Oleh: Cory Massimino. Teks aslinya berjudul “Non-Aggression, Self-Defense and the Death Penalty”. Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Taratsa

Salah satu prinsip moral yang dipegang banyak orang adalah bahwa penggunaan kekuatan hanya dapat dibenarkan ketika diperlukan untuk membela diri. Dengan kata lain, kekerasan tidak dapat dibenarkan begitu saja untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Penggunaan kekuatan hanya dianggap sah ketika diperlukan untuk menghadapi ancaman atau menghentikan tindakan agresi.

Pada dasarnya, kita memahami bahwa orang lain bukanlah benda yang bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah individu yang memiliki hak dan martabat, sehingga harus dihormati, bukan diperlakukan dengan kekerasan atau penipuan. Kaum libertarian menyebut praduga menentang penggunaan paksaan ini sebagai prinsip non-agresi (non-aggression principle). Prinsip ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh memulai penggunaan kekuatan terhadap orang lain, kecuali sebagai respons yang dapat dibenarkan terhadap agresi.

Kebanyakan orang menerapkan prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ketika berhadapan dengan institusi besar dan persoalan politik yang kompleks, kita sering kesulitan memahami bagaimana prinsip moral yang sama seharusnya diterapkan.

Sebagai contoh, seseorang yang bukan anarkis belum tentu mendukung penggunaan kekerasan terhadap tetangganya. Ia mungkin memiliki niat baik dan menolak kekerasan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ia bisa saja tidak menyadari bahwa keyakinannya terhadap legitimasi negara bertentangan dengan prinsip moral yang selama ini ia pegang.

Coba pikirkan bagaimana seseorang menjadi libertarian. Perubahan itu tidak selalu berarti bahwa sebelumnya ia menyukai kekerasan atau pemaksaan. Bisa jadi, ia hanya mengalami perubahan pemahaman setelah menyadari konsekuensi politik dari keyakinan moralnya sendiri. Jika seseorang percaya bahwa penggunaan kekuatan pada dasarnya hanya dapat dibenarkan untuk membela diri, ia perlu mempertimbangkan apakah prinsip tersebut juga berlaku terhadap tindakan negara.

Dalam pengertian ini, perubahan menuju libertarianisme bukanlah perubahan dari moralitas yang buruk menjadi moralitas yang baik. Perubahan tersebut lebih merupakan upaya memahami dan menerapkan prinsip moral secara lebih konsisten. Setelah menelaah argumen-argumen baru, seseorang mungkin menyadari bahwa pandangan politiknya selama ini tidak sepenuhnya selaras dengan keyakinan moral yang ia anut.

Lalu, apa yang dapat kita simpulkan dari prinsip bahwa kekuatan hanya boleh digunakan untuk membela diri? Pertanyaan berikutnya adalah: seberapa jauh seseorang boleh menggunakan kekuatan ketika menghadapi agresi?

Meskipun banyak orang sepakat bahwa pembelaan diri dapat membenarkan penggunaan kekuatan, tidak semua orang sepakat mengenai jenis dan besarnya kekuatan yang tepat. Menurut saya, jawabannya dapat ditemukan dengan kembali pada prinsip dasar yang menolak agresi.

Jika penggunaan kekuatan hanya dibenarkan untuk membela diri, maka kekuatan yang digunakan harus benar-benar diperlukan untuk menghentikan agresi. Pembelaan diri tidak memberikan hak tanpa batas untuk menyakiti orang lain. Sebaliknya, tindakan tersebut hanya dapat dibenarkan sejauh diperlukan untuk melindungi diri dari ancaman.

Karena itu, jenis dan besarnya kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan agresi yang hendak dihentikan. Jika Anda menginjak jari kaki saya, misalnya, saya boleh mendorong Anda menjauh. Namun, saya tidak berhak menembak Anda hanya karena tindakan tersebut.

Mengapa? Karena menembak Anda merupakan respons yang tidak proporsional. Dorongan sudah cukup untuk menghentikan tindakan yang menyakiti saya. Dengan menembak Anda, saya menggunakan kekuatan yang jauh melampaui apa yang diperlukan. Alih-alih sekadar membela diri, saya justru melakukan agresi baru yang tidak dapat dibenarkan.

Prinsipnya sederhana: pembelaan diri hanya dapat dibenarkan sejauh kekuatan yang digunakan diperlukan dan proporsional untuk menghentikan agresi. Penggunaan kekuatan yang melampaui batas tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai pembelaan diri.

Lantas, apakah ada situasi ketika membunuh seseorang dapat dibenarkan sebagai tindakan pembelaan diri?

Tentu saja, kita dapat membayangkan situasi ketika seseorang menghadapi ancaman mematikan dan tidak memiliki cara lain untuk menyelamatkan diri selain membunuh penyerangnya. Jika seseorang hendak membunuh saya dan satu-satunya cara untuk menghentikannya adalah dengan mengakhiri hidupnya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembelaan diri yang proporsional. Dalam keadaan demikian, pembunuhan bukanlah tujuan tindakan saya, melainkan konsekuensi yang tidak dapat dihindari untuk menghentikan ancaman terhadap nyawa saya.

Namun, bagaimana jika saya tidak perlu membunuh orang tersebut? Bagaimana jika saya bisa mengikat dan menahannya agar tidak melanjutkan serangan atau melakukan agresi baru?

Dalam keadaan seperti itu, penahanan paksa dapat dibenarkan sebagai tindakan defensif selama ancaman yang dihadapi masih nyata dan penahanan tersebut tetap diperlukan serta proporsional. Misalnya, jika seseorang mengarahkan pistol ke wajah saya, saya memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa serangan mematikan dapat segera terjadi. Saya tidak harus menunggu sampai peluru ditembakkan untuk membela diri.

Artinya, pembelaan diri tidak selalu harus menunggu sampai agresi benar-benar terjadi. Ancaman yang konkret dan segera dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan defensif. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada alasan yang masuk akal dan tidak boleh melampaui kekuatan yang diperlukan untuk menghentikan ancaman.

Dengan demikian, seseorang dapat menggunakan kekuatan untuk mencegah agresi yang akan segera terjadi, selama terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa ancaman tersebut nyata dan tindakan yang diambil memang diperlukan. Meskipun penilaian mengenai kuat atau tidaknya suatu ancaman bergantung pada konteks, prinsip ini membantu membedakan pembelaan diri dari penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang.

Sekarang, pertimbangkan seseorang yang terus-menerus mengancam keselamatan masyarakat. Pembunuh berantai, misalnya, dapat dianggap sebagai ancaman serius bagi orang lain. Menahan orang tersebut mungkin merupakan tindakan yang dapat dibenarkan untuk mencegahnya melakukan pembunuhan lagi. Namun, penahanan itu harus tetap proporsional dan didasarkan pada ancaman yang nyata.

Jika seseorang merupakan ancaman pada waktu A, tetapi tidak lagi menjadi ancaman pada waktu B, mempertahankan penahanan paksa pada waktu B tidak otomatis dapat dibenarkan dengan alasan yang sama. Tindakan defensif harus tetap berkaitan dengan ancaman yang hendak dicegah. Ketika ancaman tersebut tidak lagi ada, dasar pembenarannya pun harus ditinjau kembali.

Lalu, bagaimana jika seseorang yang dianggap berbahaya sudah berhasil ditahan sehingga tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan agresi?

Dalam keadaan ketika penahanan yang efektif dan proporsional sudah cukup untuk mengendalikan ancaman, membunuh orang tersebut tidak lagi diperlukan untuk membela diri. Jika ancaman dapat dihentikan melalui penahanan, pembunuhan justru melampaui apa yang diperlukan. Tindakan tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai pembelaan diri dan, menurut prinsip non-agresi, berubah menjadi agresi terhadap orang yang ditahan.

Penahanan yang berkelanjutan dapat dibenarkan selama masih diperlukan untuk mencegah ancaman yang nyata, dengan syarat penahanan itu sendiri tetap proporsional. Prinsip ini juga dapat diterapkan pada kasus-kasus ketika pemerintah menjatuhkan hukuman mati.

Jika seseorang dapat ditahan secara efektif tanpa harus dibunuh, negara tidak dapat membenarkan eksekusi sebagai tindakan pembelaan diri semata-mata karena orang tersebut dianggap berbahaya. Menghentikan ancaman tidak sama dengan menghilangkan nyawa orang yang dianggap sebagai ancaman. Keduanya merupakan tindakan yang berbeda dan membutuhkan pembenaran moral yang berbeda pula.

Pada akhirnya, jika pembunuhan tidak diperlukan untuk menghentikan agresi, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri. Ketika negara menjatuhkan hukuman mati dalam situasi ketika penahanan yang efektif merupakan alternatif yang tersedia, negara menggunakan kekuatan yang melampaui apa yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.

Dengan demikian, dari perspektif prinsip non-agresi, hukuman mati bukanlah tindakan pembelaan diri apabila ancaman dapat dihentikan tanpa membunuh pelakunya. Dalam kondisi tersebut, hukuman mati merupakan pembunuhan yang dilembagakan oleh negara.

Seluruh hasil publikasi didanai sepenuhnya oleh donasi. Jika kalian menyukai karya-karya kami, kalian dapat berkontribusi dengan berdonasi. Temukan petunjuk tentang cara melakukannya di halaman Dukung C4SS: https://c4ss.org/dukung-c4ss.

Anarchy and Democracy
Fighting Fascism
Markets Not Capitalism
The Anatomy of Escape
Organization Theory